Jumat, 30 Juli 2010

Profil Kecamatan

SELAYANG PANDANG KECAMATAN PINANG



Kecamatan Pinang merupakan Kecamatan di Wilayah Kota Tangerang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan 7 (Tujuh) Kecamatan. Kecamatan Pinang merupakan pemekaran Kecamatan Cipondoh yabg terletak di sebelah selatan Kota Tangerang dengan batas wilayah sebagai berikut:

1.       Sebelah Utara berbatasan dengan  Kecamatan Cipondoh;
2.       Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Karang Tengah;
3.       Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan;
4.       Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tangerang.

Kecamatan Pinang memiliki luas 21,590 Km2 dengan jumlah penduduk 133.361 jiwa di tahun 2009 yang tersebar di 11 Kelurahan, 75 RW, dan 432 RT. Adapun kelurahan yang termasuk kedalam wilayah Kecamatan Pinang sebagai berikut:
1.       Kelurahan Pinang;
2.       Kelurahan Sudimara Pinang;
3.       Kelurahan Neroktog;
4.       Kelurahan Kunciran;
5.       Kelurahan Kunciran Indah;
6.       Kelurahan Kunciran Jaya;
7.       Kelurahan Cipete;
8.       Kelurahan Pakojan;
9.       Kelurahan Panunggangan;
10.   Kelurahan Panunggangan Utara;
11.   Kelurahan Panunggangan Timur;

Jumlah penduduk Kecamatan Pinang pada tahun 2008 adalah 125.439 (BPS Kota Tangerang) sedangkan pada tahun 2009 jumlah penduduk Kecamatan Pinang meningkat menjadi 133.361 jiwa dengan jumlah rumah mencapai sekitar 22.897 rumah tangga (Kota Tangerang Dalam Angka Tahun 2009, BPS Kota Tangerang) dengan tingkat Kepadatan penduduk sekitar 6.177 jiwa/km2 (BPS Kota Tangerang).

Pada Tahun 2009 jumlah Penduduk dengan Kepemilikan KTP Sebesar 66.947 (Kec. Pinang, 2009) sehingga ratio kepemilikan KTP di Kecamatan Pinang adalah 50,22 %.

6 komentar:

hari3untoro mengatakan...

Pak Camat makasih infonya, sangat membantu warga.
Good Luck.

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya Shofi mahasiswa universitas padjadjaran Bandung ingin menanyakan dimana saya bisa mendapatkan data jumlah penduduk di kecamatan Pinang per RT atau RW untuk keperluan penelitian / Tugas Akhir / Skripsi. saya sendiri berdomisili di kecamatan pinang. Mohon bantuan dari admin blogspot ini. Terima kasih.

Anonim mengatakan...

bagaimana dengan prosedural pembuatan surat ahli waris dan surat kuasa??
apakah dikenakan biaya?
adakah Perda yang mengatur biaya tersebut?
mohon kejelasannya karena untuk kepengurusan tersebut, Lurah Pinang meminta secara jelas uang sebesar 1,5 juta atau 5 % dari nilai NJOP.. apakah itu resmi????

Anonim mengatakan...

Pak Camat,
Terimakasih atas kemudahan2 pelayanan di kec.Pinang.

Saran & Usulan
1. Mohon tinjauan lingkungan saluran air di kel.Pinang Kebalen
2. Mohon diberikan penyuluhan bahwa ternak ayam d rumah-rumah sangat tidak sehat untuk lingkungan sekitarnya.

Unknown mengatakan...

salam sejahtera,,,,,, assegaf.abdul@yahoo.com

Unknown mengatakan...

Mau buat e-ktp brp lama baru jd ya ?

Posting Komentar

Tulis Komentar di Sini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Cheap Web Hosting